UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 55
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi:
praktik psikolog;
praktik pekerja sosial;
panti sosial;
pusat kesejahteraan sosial;
pusat rehabilitasi sosial;
rumah pelindungan sosial;
pesantren/institusi berbasis keagamaan;
rumah singgah; dan
lembaga kesejahteraan sosial.
