UU
KESEHATAN JIWA
Pasal 54
BAB 4 — SUMBER DAYA DALAM UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruang
untuk pasien narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan jumlah tempat tidur paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah tempat tidur yang ada.
(2) Setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruangan
khusus untuk anak, wanita, dan lanjut usia.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap rumah sakit jiwa wajib melakukan pemisahan
ruangan untuk pasien sesuai dengan jenis kelamin.
Paragraf 3
Fasilitas Pelayanan di Luar Sektor Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Berbasis Masyarakat
