UU
PANGAN
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pangan meliputi:
- perencanaan Pangan;
- Ketersediaan Pangan;
- keterjangkauan Pangan;
- konsumsi Pangan dan Gizi;
- Keamanan Pangan;
- label dan iklan Pangan;
- pengawasan;
- sistem informasi Pangan;
- penelitian dan pengembangan Pangan;
- kelembagaan Pangan;
- peran serta masyarakat; dan
- penyidikan.
