UU
PANGAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.
