UU
PANGAN
Pasal 24
BAB 4 — KETERSEDIAAN PANGAN
Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan untuk mengantisipasi:
- kekurangan Ketersediaan Pangan;
- kelebihan Ketersediaan Pangan;
- gejolak harga Pangan; dan/atau
- keadaan darurat.
