UU
PANGAN
Pasal 142
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
