UU
PANGAN
Pasal 136
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
- bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; atau
- bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
