Pasal 110
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
berwenang:
memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan Perdagangan Pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan;
menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga yang digunakan dalam pengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
membuka dan meneliti Kemasan Pangan;
memeriksa . . .
- memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; dan
- memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha atau dokumen lain yang sejenis.
(2) Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.
