UU
PANGAN
Pasal 108
(1) Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pangan,
Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap pemenuhan:
- ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat; dan
- persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan serta persyaratan label dan iklan Pangan.
(3) Pengawasan terhadap:
Ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan;
persyaratan . . .
- persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
- persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Pangan Segar, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
(4) Pemerintah menyelenggarakan program pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan oleh Pelaku Usaha Pangan.
