UU
PANGAN
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana
Pangan.
(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- rencana Pangan nasional;
- rencana Pangan provinsi; dan
- rencana Pangan kabupaten/kota.
(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
