Pasal 22
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial menerima laporan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial dapat meminta keterangan atau data kepada Badan Peradilan dan/atau Hakim.
(3) Pimpinan Badan Peradilan dan/atau Hakim wajib
memberikan keterangan atau data yang diminta oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.
(4) Apabila . . .
(4) Apabila Badan Peradilan dan/atau Hakim belum
memberikan keterangan atau data dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi Yudisial meminta keterangan dan/atau data tersebut melalui pimpinan Mahkamah Agung.
(5) Pimpinan Mahkamah Agung meminta kepada Badan
Peradilan dan/atau Hakim untuk memberikan keterangan atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial.
(6) Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, pimpinan Badan Peradilan atau Hakim yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D,
Pasal 22E, Pasal 22F, dan Pasal 22G yang berbunyi
sebagai berikut:
