Pasal 8
(1)Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemenntah
pusat berupa: a.pergeseran anggaran belanja: (i)antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran; (ii)antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau (iii)antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan c.perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsijkabupatenjkota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(3)Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
(4)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3)
dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
