Pasal 6
(1)Anggaran belanja pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi; b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2)Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(3)Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(4)Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(5)Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/ kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
