Pasal 3
(1)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) terdiri dari:
a.Pajak dalam negeri; dan b.Pajak perdagangan internasional.
(2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00
(empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
(3)Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(4)Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
