UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1)Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dan:
a.Dana otonomi khusus; dan b.Dana penyesuaian.
(2)Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(3)Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,OO (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah).
