UU
PERKEBUNAN
Pasal 55
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan, perusahaan
perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak
sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, diberi waktu 3 (tiga)
tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-undang ini
diberlakukan.
