UU
SISTEM NASIONAL PENELITIAN, PENGEMBANGAN,
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2002
ttd.
PRESIDEN
