Pasal 17
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur
kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan alih teknologi dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi dalam kehidupan masyarakat ilmiah internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dilaksanakan atas dasar persamaan kedudukan yang saling menguntungkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab memberikan dukungan bagi
perguruan tinggi dan lembaga litbang dalam rangka kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Perguruan tinggi asing, lembaga litbang asing, badan usaha
asing, dan orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia yang akan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
BAB IV…
Bagian Pertama Fungsi Pemerintah
