Pasal 16
BAB 3 — FUNGSI, KELEMBAGAAN, SUMBER DAYA,
(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada badan usaha, pemerintah, atau masyarakat, sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila sebagian biaya kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai oleh pihak lain, selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, pengalihan teknologi dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya dengan pihak lain tersebut.
(3) Perguruan tinggi dan lembaga litbang pemerintah berhak
menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi dan/atau pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan diri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
