Pasal 9
Ayat (1) Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dasar …
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:
- Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan atau
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum, listrik dan sejenisnya.
Contoh :
- Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp 25.000.000,00 = Rp2.500.000,00 Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
- Pengusaha Kena Pajak "B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp 20.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp 20.000.000,00 = Rp2.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B".
- Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp. 15.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (2a) …
Ayat (2a) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).
Ayat (3) Selisih yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke Kas Negara menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (4) Pajak Masukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dapat terjadi dalam suatu Masa Pajak terdapat Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diminta kembali atau dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh : Masa Pajak Mei 2001 : Pajak Keluaran = Rp 2.000.000,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp 4.500.000,00 -----------------/- Pajak yang lebih = Rp 2.500.000,00 Dibayar
Pajak yang lebih dibayar tersebut dapat diminta kembali atau dapat dikompensasikan pada Masa Pajak Juni 2001. Masa Pajak Juni 2001 : Pajak dibayar Keluaran = Rp 3.000.000,00 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp 2.000.000,00 -----------------/- Pajak yang kurang = Rp 1.000.000,00 Dibayar
Pajak …
Pajak yang lebih dibayar dari Masa Pajak Mei 2001 yang dikompensasikan ke bulan Juni 2001 = Rp 2.500.000,00 -----------------/- Pajak yang lebih dibayar Juni 2001 = Rp 1.500.000,00
Ayat (5) Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B. Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh : Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan yaitu :
penyerahan terutang pajak = Rp25.000.000,00 Pajak Keluaran = Rp2.500.000,00
penyerahan yang tidak dikenakan PPN = Rp5.000.000,00
penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp5.000.000,00
Pajak Keluaran = NIHIL
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan :
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenakan PPN = Rp300.000,00
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp500.000,00 Menurut …
Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 2.500.000,00 hanya sebesar Rp 1.500.000,00
Ayat (6) Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.
Contoh : Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam penyerahan yaitu :
- penyerahan terutang pajak = Rp35.000.000,00 Pajak Keluaran = Rp35.000.000,00
- penyerahan tidak terutang pajak = Rp15.000.000,00 Pajak Keluaran = NIHIL
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan penyerahan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (7) Pengusaha yang diijinkan menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya diwajibkan melakukan pencatatan yang meliputi peredaran bruto dan penerimaan bruto. Oleh karena besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dapat diketahui dengan pasti sehubungan dengan pengusaha tidak membuat pencatatan atas pembelian, maka Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Ayat (8) Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a …
Huruf a Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
Contoh : Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari
- Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 5 Januari 2001 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2001. Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ayat ini.
Huruf b Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Huruf c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas
Huruf d Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.
Contoh : Pengusaha A melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari
- Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada tanggal 5 Januari 2001 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2001. Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ayat ini.
Huruf e Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). Oleh karena Faktur Pajak Sederhana merupakan Faktur Pajak yang isinya tidak mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat
(5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan bukti pungutan
Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan.
Huruf f Cukup jelas Huruf g…
Huruf g Cukup jelas
Huruf h Dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak, baru membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Huruf i Sesuai dengan sistem self assesment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Disamping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
Contoh : Dalam Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan : Pajak Keluaran = Rp10.000.000,00 Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui : Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00 Pajak Masukan = Rp11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bukan sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp 8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa.
Dengan demikian, perhitungan hasil pemeriksaan : Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00 Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00 -----------------(-) Kurang Bayar menurut= Rp 7.000.000,00 hasil pemeriksaan
Kurang Bayar menurut= Rp 2.000.000,00 Surat Pemberitahuan -----------------(-) Masih kurang dibayar= Rp 5.000.000,00 Ayat (9) …
Ayat (9) Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam ini jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan, dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh : Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.
Ayat (10) Dihapus.
Ayat (11) Dihapus.
Ayat (12) Dihapus.
Ayat (13) Cukup jelas
Ayat (14) Dihapus.
Angka 12
