Pasal 10
Ayat (1) Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8.
Ayat (2) …
Ayat (2) Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh : Pengusaha Kena Pajak "A" mengimpor Barang Kena Pajak dengan Nilai Impor Rp 5.000.000,00. Barang Kena Pajak tersebut,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Dengan demikian, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tersebut adalah :
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 5.000.000,00
- Pajak Pertambahan Nilai: 10% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 500.000,00
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: 20% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak "A" menggunakan Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang dimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak "A" atau dibebankan sebagai biaya. Kemudian, Pengusaha Kena Pajak "A" menjual Barang Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak "B" dengan Harga Jual Rp. 50.000.000,00. Maka, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghitungan Atas Barang Mewah yang terutang adalah:
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 50.000.000,00
- Pajak Pertambahan Nilai: 10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: 35% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 17.500.000,00
Dalam …
Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak "A" dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 500.000,00 di atas terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 5.000.000,00. Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 5.000.000,00 maupun dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 17.500.000,00.
Ayat (3) Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada saat perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayarnya, apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut.
Contoh: Pengusaha Kena Pajak "A" membeli mobil dari Agen Tunggal Pemegang Merk seharga Rp. 100.000.000,00. Dia membayar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,00 dan Rp. 35.000.000,00. Apabila mobil tersebut kemudian diekspornya, maka Pengusaha Kena Pajak "A" berhak untuk meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 10.000.000,00 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 35.000.000,00 yang telah dibayarnya pada saat membeli mobil tersebut.
Angka 13
