Pasal 13
Ayat (1) Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (2) …
Ayat (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan pembuatan faktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan saat Faktur Pajak harus dibuat. Demikian pula, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan, dan tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak. Dalam ayat ini yang dimaksud dengan pengaturan pengadaan Faktur Pajak adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakan formulir Faktur Pajak dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, pengadaan formulir Faktur Pajak dapat diadakan atau dicetak sendiri oleh Pengusaha dengan bentuk, ukuran, dan persyaratan teknis administrasi lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (5) Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan
yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
Ayat (6) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan … Ketentuan ini diperlukan karena :
- Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.
- Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
Ayat (7) Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai Faktur Pajak Sederhana yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Jenis dan kuantum;
- Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Angka 16
