Pasal 12
Ayat (1) Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak ditempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.
Apabila …
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tersebut, Pengusaha Kena Pajak Memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya.
Contoh 1: Orang pribadi "A" yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi "A" tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, maka orang pribadi "A" hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi "A" adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi "A"hanya ditempat tinggalnya saja, maka orang pribadi "A" hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor. Namun demikian, apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi "A" melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka orang pribadi "A" wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Cibinong, karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong. Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Contoh 2: PT A mempunyai 3 tempat melakukan kegiatan usaha, masing-masing di kota Bengkulu, Curup dan Manna yang ketiganya berada di bawah pelayanan satu Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu. Ketiga tempat usaha tersebut masing-masing melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan masing-masing melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, misalnya tempat kegiatan usaha yang berada di Bengkulu untuk melaporkan usahaya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga cabang perusahaan tersebut. Ayat (2) …
Ayat (2) Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa:
- kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha;
- administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Orang pribadi atau badan baik sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tetap terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha orang pribadi atau di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha badan tersebut.
Angka 15
