UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 7
(1) Pajak dipungut berdasarkan penentapan Kepala Daerah atau
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan
menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dibayar sendiri
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
(4) Terhadap...
PRESIDEN
(4) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.
