UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 44
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pajak dan retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan ayat (3) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
BAB XI…
PRESIDEN
