Pasal 43
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang terkait
dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah ada dan terkait dengan pasal 18 ayat (3), masih tetap berlaku sebelum berlakunnya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 2 ayat
(1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf c yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(3) Peraturan Daerah tentang Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b dan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undnag-undang ini.
