UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 17
(1) Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan atau Surat Tagihan Pajak Daerah yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Kepala Daerah dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3) Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
RETRIBUSI
Bagian Pertama Objek dan Golongan Retribusi
