UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 16
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Bagian Keenam Pembetulan, Pembatalan , Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Aministrasi
