UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 12
(1) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah,
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Taguhan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima Keberatan dan Banding
