Pasal 8
Ayat (1) Belanja Pemerintah Pusat termasuk belanja pegawai untuk pembayaran hak keuangan dan/ atau fasilitas untuk penyelenggara negara/pejabat negara yang dilakukan sesuai tata kelola penganggaran dengan memperhatikan kesinambungan fiskal.
Ayat (2)
Huruf a Yang dimaksud dengan oBelanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi" antara lain terdiri atas:
fungsi pelayanan umum yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam penyelenggaraan kegiatan legislatif, yudikatif, dan eksekutif, termasuk pelayanan umum' pelayanan administratif, pelayanan barang, pelayanan jasa, pelayanan regulasi, dan pelayanan lainnya, dengan kualitas layanan Yang baik;
fungsi pertahanan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menegakkan kedaulatan negara, mem Kesatuan Republik ketertiban dunia; keutuhan Indonesia serta wilayah Negara ikut menjaga
fungsi ketertiban dan keamanan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna ddam mewujudkan keamanan, ketertiban, tegaknya hukum, ketenteraman, meningkatnya kemampuan dan potensi masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat serta penanggulangan bencana;
fungsi ekonomi yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat di bidang perdagangan termasuk pengembangan usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, bahan bakar dan energi, pertambangan, industri dan konstruksi, transportasi, serta telekomunikasi dan informatika;
fungsi perlindungan lingkungan hidup yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup, menjaga pelestarian sumber daya alam dan ekosistem, tata ruang dan pertanahan, serta perlindungan lingkungan hidup lainnya;
fungsi perumahan dan fasilitas umum yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menyediakan akses perumahan dan kawasan permukiman layak, aman, dan terjangkau, fasilitasi peningkatan kualitas rumah, penyedi4an sarana, prasarana, utilitas perumahan dan kawasan permukiman, serta perumahan dan fasilitas umum lainnya;
fungsi kesehatan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
fungsi pariwisata yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam menyediakan fasilitas, kegiatan, dan promosr termasuk standardisasi, penyebaran informasi, dan penyusunan data statistik Pariwisata;
fungsi agama yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam meningkatlan kualitas kehidupan dan kerukunan hidup beragama, termasuk namun tidak terbatas pada urusan penyelenggaraan ibadah haji, serta pemahaman dan pengamalan ajaran agama; 10, fungsi pendidikan yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di berbagai aspek yang berakhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ll.fungsi perlindungan sosial yang merupakan belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, dan bantuan sosial, serta perlindungan sosial lainnya, untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
