UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pasal 53
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dan Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
