Pasal 45
Pengaturan ini dimaksudkan agar pemberian layanan dasar kepada maslarakat tidak terganggu dengan adanya pemindahan ibu -kota .,egara, sementara otorita ibu kota nusantara belum sepenuhnya dapat me-iaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemedntah daerah khusus ibu kota nusantara khususnya dalam melakukan pengambilalihan tanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Pelaksanaan persiapan, pelaksanaan pembangunan ibu kota nusantara, dan/ atau ibu kota negara tersebut juga daPat dilakukan oleh Kementerian lI*mbaga sesuai dengan tugas dan Yang dimaksud dengan urusarl pemerintahan -36- daerah" adalah pemberian layanan dasar kepada penduduk ibu kota nusantara antara lain pemberian layanan di bidang kependudukan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan/atau bidang lainnYa di luar kewenangan khusus dari otorita ibu kota nusantara' Sebagai konsekuensinya, pemungutan pajak daerah dan retribusi daera=h sampai dengan akhir tahun 2026 masih menjadi kewenangan dari pemerintah daeiah provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah daerah kabupaten Penajam Paser Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan term-asuk peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan pusat dan daerah dan pemerintahan daerah'
