UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pasal 43
Ayat (1)
- Vurrg dimaksud dengan "lembaga penjamin simpanan mengalami kesulitan likuiditas" adalah dalam hal perkiraan kas yang dapat diperoleh dari sumber daya keuangan lembaga penjamin simoanan tidak mencukupi pada saat kebutuhan dana harus dipenuhi oleh lembaga penjamin simPanan.
Ayat (2)
- Penambahan utang antara lain bersumber dari penerbitan SBN'
Ayat (3)
Cukup jelas. dan melakukan persiapan, pembangunan, dan/ atau pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota nusantara' fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN' Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan ibu kota nusantara, "Pemerintah memberikan dukungan pendanaan melalui APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai ibu kota negara dan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
