UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Pasal 39
Ayat (1)
- Penyesuaian pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan, antara lain dapat disebabkan oleh:
kondisi ekonomi makro yang tidak sesuai dengan kondisi yang diperkirakan pada saat penyusunan APBN perubahan dan/ atau laporan realisasi pelalsanaan APBN semester pertama Tahun Anggaran 2026;
dampak dari restrukturisasi utang dalam rangka pengelolaan portofolio utang;
dampak dari percepatan penarikan pinjaman;
dampak dari transaksi lindung nilai atas pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang; dan/ atau
dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang.
Ayat (2) PelaksanaantransaksilindungnilaidilaporkanPemerintahdalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2O26'
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
- iewajiban yang timbul dari transaksi lindung nilai bukan meruiakan terugian keuangan negara karena ditqiukan untuk melindungi p.mbaya.art bunga utang dan pengeluaran cicilan pokok utang dari risiko fluktuasi mata uang dan tingkat blrle": behin itu, tLnsaksi lindung nilai tidak ditqiukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.
Ayat (s)
Cukup jelas.
