Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'kebdakan afirmatif" adalah kebijakan yang diarahkan untuk mempercepat dan memperkuat pembangunan dan perekonomian daerah.
Ayat (4) DAK fi sik digunakan untuk mendukung pembangunan/ pengadaan sarana dan prasarana layanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain ketahanan pangan, dan infrastruktur daerah.
Ayat (5) DAK nonfisik antara lain:
dana bantuan operasional satuan pendidikan terdiri atas dana bantuan operasional sekolah, dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dan dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan.
dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah terdiri atas dana tunjangan profesi guru aparatur sipil negara daerah, dana tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah, dan dana tunjangan khusus guru aparatur sipil negara daerah di daerah khusus.
dana bantuan operasional kesehatan meliputi dana bantuan operasional kesehatan dinas, dana bantuan operasional kesehatan puskesmas, bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan serta tunjangan khusus bagi dokter spesialis, dokter sub spesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi sub spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
dana bantuan operasional keluarga berencana.
dana bantuan operasional museum dan taman budaya.
dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
dana bantuan pengembangan program perpustakaan daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas. -t4-
