UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 6
BAB 3 — PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR
Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang
sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang
baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.
www.peraturan.go.id
2019, No. 190 -8-
