UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 85
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3298) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
