UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 84
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Ormas, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini.
