UU
PERKOPERASIAN
Pasal 9
(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
(3) Notaris . . .
(3) Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
