UU
PERKOPERASIAN
Pasal 84
(1) Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
(2) Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
(3) Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
(4) Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan
pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
