UU
PERKOPERASIAN
Pasal 74
(1) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari
sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
(3) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75 . . .
