UU
PERKOPERASIAN
Pasal 72
(1) Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang
meninggal dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi Anggota.
(2) Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau
tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.
