UU
PERKOPERASIAN
Pasal 7
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua
puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
(2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga)
Koperasi Primer.
