UU
PERKOPERASIAN
Pasal 55
(1) Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota
maupun non-Anggota.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
- mampu melaksanakan perbuatan hukum;
- memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
- tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
(3) Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus
diatur dalam Anggaran Dasar.
