UU
PERKOPERASIAN
Pasal 45
(1) Koperasi Primer yang jumlah anggotanya paling sedikit
500 (lima ratus) orang dapat menyelenggarakan Rapat Anggota melalui delegasi Anggota.
(2) Ketentuan mengenai Rapat Anggota melalui delegasi
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
