Pasal 43
(1) Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk
memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yaitu dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.
(2) Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.
(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak tercapai, Pengurus dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa kedua pada waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal rencana penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa pertama yang gagal diselenggarakan.
(4) Ketentuan tentang kuorum dan pengesahan keputusan
dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Dalam hal kuorum Rapat Anggota Luar Biasa kedua tidak
tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
