UU
PERKOPERASIAN
Pasal 16
(1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
- nama dan tempat kedudukan;
- wilayah keanggotaan;
- tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
- jangka waktu berdirinya Koperasi;
- ketentuan mengenai modal Koperasi;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
- hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
- ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- ketentuan mengenai pembubaran;
- ketentuan mengenai sanksi; dan
- ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
(2) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 17 . . .
