UU
PERKOPERASIAN
Pasal 123
(1) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yang
telah memberikan Pinjaman kepada non-Anggota wajib mendaftarkan non-Anggota tersebut menjadi Anggota Koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini
(2) Jika non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak bersedia menjadi Anggota Koperasi yang bersangkutan, non-Anggota tersebut tidak berhak memanfaatkan jasa simpan pinjam dari Koperasi yang bersangkutan.
(3) Bagi . . .
(3) Bagi non-Anggota yang sudah terikat dengan perjanjian
simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelesaian perjanjian simpan pinjam dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara non-Anggota dengan Koperasi yang bersangkutan.
