UU
PERKOPERASIAN
Pasal 12
(1) Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penolakan.
(2) Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang
diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan keputusan pertama dan terakhir.
