UU
PERKOPERASIAN
Pasal 114
(1) Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian
pemberdayaan Koperasi.
(2) Koordinasi . . .
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
koordinasi kebijakan, integrasi perencanaan, dan sinkronisasi program pemberdayaan Koperasi.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
Bagian Kedua Gerakan Koperasi
